Program Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur Periode 2008 - 2013
Seiring dengan perubahan yang terjadi dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara telah terjadi perubahan besar dalam tata hubungan antar manusia. Perubahan ini membawa konsekwensi terhadap perubahan hubungan dan prilaku manusia baik dalam konteks pribadi ataupun kelompok baik dalam kapasitas personal, masyarakat dan warga negara.
Keadaan ini mendorong Pemerintah mengeluarkan Regulasi dalam bidang kependudukan yaitu dengan telah terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 serta Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 tentang Tata cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Memenuhi amanat tersebut yang sejalan dengan semangat otonomi daerah Kabupaten Lombok Timur telah membentuk suatu institusi yang menangani masalah kependudukan dengan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur yang dilandasi oleh Perda nomor 4 tahun 2008 yaitu tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Lombok Timur.
Sebagai suatu institusi Pemerintah Daerah yang menangani teknis kependudukan Dinas KPS (Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) Kab. Lombok Timur memiliki visi yaitu ; “ Adil Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Menuju Kesejahteraan “.
Guna mewujudkan visi tersebut maka telah dirumuskan misi yaitu berupa :
Wewenang yang dimiliki Dinas KPS Kab. Lombok Timur dalam melaksanakan administrasi kependudukan adalah :
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut Dinas KPS memiliki tugas pokok yaitu :
Dalam menyusun Program Kerja sesuai visi-misi dan tugas pokok yang dimiliki telah menyusunnya dalam batasan rentang waktu lima tahun tentunya dengan memperhatikan berbagai aspek seperti kemampuan anggaran dan penekanan pada skala prioritas.
Berbagai Program Kerja tersebut akan diulas secara umum yaitu :
Mengingat Dinas KPS adalah merupakan suatu instansi baru yang berumur baru beberapa bulan, tentunya harus segera berbenah menyiapkan sarana perkantoran sebagai prasyarat mutlak untuk memenuhi segala amanat yang diemban.
Keadaan penataan perkantoran ini dapat disampaikan bahwa pada awalnya Dinas KPS masih menumpang pada Dinas STT Kab. Lombok Timur dan sekarang telah menempati suatu sarana perkantoran baru yang berdiri sendiri terpisah dari STT bertempat di Jl. MT. Haryono Selong. Sarana perkantoran ini nantinya akan dapat menampung seluruh karyawan yang berjumlah kurang lebih 45 orang dengan struktur organisasi yang terdiri atas Kepala Dinas, Sekretaris, tiga Kepala Bidang beberapa Seksi dan Sub Bagian.
Memperhatikan berbagai fenomena kependudukan yang terus berubah dan menyesuaikan tuntutan perubahan yang diajukan masyarakat serta perubahan ditingkat Nasional. Dinas KPS merasa perlu segera menyesuaikan diri memenuhi tuntutan tersebut dengan melakukan langkah penting yaitu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di bidang Kependudukan yang tentunya berbeda dan diharapkan merupakan penyempurnaan dari Perda 5 tahun 2006 tentang Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Kegiatan ini sangat penting artinya bagi Kabupaten Lombok Timur karena sebagaimana dimaklumi secara umum bahwa data kependudukan ini adalah merupakan muara dari segala proses perencanaan pembangunan. Sehingga data kependudukan ini seyogiyanya harus valid sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Dalam proses pembangunan data base kependudukan di kabupaten Lombok Timur telah dimulai sejak persoalan kependudukan dulu masih ditangani oleh Dinas Kependudukan Transmigrasi Dan Tenaga Kerja dengan hasil awal yaitu sejumlah 1.149.193 jiwa dan data ini telah diakses oleh Depdagri RI sebagai penduduk Kab. Lombok Timur. Data awal inilah yang harus disempurnakan secara terus menerus mengingat berbagai faktor yang mempengaruhi jumlah penduduk terus berjalan ditengah masyarakat seperti migrasi penduduk, fertilitas dan mortalitas penduduk serta tentunya faktor-faktor lainnya. Sehingga sampai saat ini keadaan pembangunan database kependudukan Lombok Timur berada pada angka 1.151.409 jiwa keadaan per 31 Januari 2009.
Memenuhi amanat yang dipesankan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2006 terutama dalam upaya menghindari duplikasi kependudukan maka semua dokumen kependudukan harus ditanda tangani oleh Instansi Pelaksana, tentunya dalam hal ini maka Kepala Dinas KPS diamanatkan untuk menerbitkan dan menandatangani semua dokumen dimaksud.
Berkaitan dengan hal tersebut maka mengingat keterbatasan teknologi yang dimiliki maka semua pelayanan kependudukan dipersiapkan untuk dilaksanakan pada Dinas KPS. Berbagai pelayanan tersebut antara lain berupa pelayanan KK, KTP pembuatan Akte Catatan Sipil dan lain-lain.
Kegiatan ini bermaksud menggunakan jaringan Wireless untuk menghubungkan transformasi data antara 20 kecamatan dengan Dinas KPS Kab. Lombok Timur. Diharapkan nantinya setelah terbangun jaringan WAN pada seluruh kecamatan maka proses transformasi data dari dan ke kecamatan dengan pusat perekaman data kependudukan yang ada di kabupaten berjalan secara on line. Dengan kondisi tersebut maka semua jenis pelayanan dokumen kependudukan akan dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan.
Layanan Administrasi Kependudukan
Dinas KPS (Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) Kab. Lombok Timur memberikan pelayanan administrasi kependudukan antara lain
Klik di sini untuk Persyararatan dan Tata Cara Pembuatan KTP
Klik di sini untuk Contoh Form Pembuatan KTP
Klik di sini untuk Persyararatan dan Tata Cara Pembuatan KK
Klik di sini untuk Contoh KK
Klik di sini untuk Contoh Form Pemohonan Pembuatan KK
Klik di sini untuk Persyararatan dan Tata Cara Pembuatan Akte
Klik di sini untuk Contoh Formulir Pindah WNI