Lombok Timur News Ticker  Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Ketupat 2010 | BK3S Provinsi NTB Menyerahkan Santunan Di Lombok Timur | PEMBAHASAN APBD PERUBAHAN 2010 | Pengajian Ramadhan Jajaran PEMDA LOTIM | PEMDA LOTIM akan menggelar Bazar |  Informasi :  Kirim Artikel Anda dapat berpartisipasi dengan mengirim artikel atau berita. RegisterUntuk bisa mengirim artikel atau berita sebelumnya anda Registrasi dulu dengan mengklik Register Terima Kasih...
Badan Pelayanan Perijinana Terpadu Kabupaten Lombok Timur

Rencana Strategis Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur Periode 2008 - 2013

  

GAMBARAN UMUM

Masyarakat umum dan kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perijinan oleh pemerintah yang berbelit-belit, tidak transparan, dan perlu biaya extra. Mereka sering bolak–balik dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk mengurus suatu layanan perijinan. Tentu saja hal ini membuat masyarakat menjadi merasa dipermainkan oleh aparat pemerintah, sehingga kinerja pelayanan umum secara keseluruhan menjadi buruk.

Perijinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang / pelaku usaha / kegiatan tertentu, baik dalam bentuk ijin maupun tanda daftar usaha dan merupakan aturan yang harus diikuti agar tercapai suatu tatanan kehidupan masyarakat ekonomi, politik social dan budaya. Bagi kalangan dunia usaha masalah yang sering dikeluhkan oleh ketidak jelasan prosedur, biaya dan waktu pemrosesan ijin yang tidak pasti selesainya, sehingga biaya yang dikeluarkan akhirnya tinggi. Bagi masyarakat, kondisi ini menyebabkan kepercayaan kapada pemerintah menurun. Sementara itu perijnan sebagai pintumasuk investor ke daerah yang harus segera dibenahi menjadi tantangan yang tidak sederhana, karena berawal dari perijinan yang tidak efisien harus di tata ulang pro pasar (ferormasi birokrasi), yaitu membangun sistem pelayanan perijinan yang akuntabel, transparan, partisipatif, efisien dan efektif serta ramah terhadap investor, sesusai dengan tuntutan dan kebutuhan daerah masing – masing.

Berdasarkan fakta ini Departemen Dalam Negeri meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengembangkan pelayanan yang terpadu melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.503/125/PUOD tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perijinan di Daerah dan Insruksi Menteri Dalam Negeri No.25 tahun 1998 tentang Pelayanan Perijinan Satu Atap di Daerah. Merespon permasalahan tesebut, beberapa Pemerintah Daerah telah mengeluarkan kebijaksanaan untuk membantu palayanan satu atap, dimana dengan model tersebut masyarakat dalam mengurus perijinan hanya perlu mendatangi kantor PT-SA untuk mengurus semua pelayanan perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selajutnya dalam rangka perbaikan iklim usaha dan investasi, Pemerintah telah mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Instruksi Presiden tersebut sebagai kebijakan strategis yang dijabarkan ke dalam program kegiatan dan tindakan yang lebih kongkrit sebagai terobosan untuk percepatan investasi. Salah satu kegiata/tindakan yang sangat penting dalam inpres dimaksud adalah, menyederhanakan birokrasi pelayanan perijinian untuk aktikivitas invertaris pada umumnya.

Salah satu output dari kegiatan Inpres tersebut, yaitu telah terbitnya Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Landasan pemikiran dari Permendagri dimaksud adalah, keinginan untuk mengintegrasikan seluruh proses pelayanan publik, baik perijinan maupun non perijinan ke dalam suatu sistem penyelenggaraan palayanan terpadu satu pintu. Tujuannya adalah agar birokrasi pelayanan perijinan dan non perijinan menjadi lebih sederhana, transparan dan pasti tanpa kehilangan fungsi pengawasan yang melekat di dalamnya.

Permendagri tesebut, mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelengaraan pelayanan secara terpadu di satu tempat, dan untuk memotivasi Pemerintah Daerah, yang selama ini belum mereformasi birokrasi pelayanan perijinan dan non perijinan. Di Kabupaten Lombok Timur telah mereformasi birokrasi dengan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2006 yang dimplementasikan dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dimana salah satu kelembagaan yang dibentuk adalah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu yang disingkat BPPT sebagai dasar operasional diterbitkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, dimana maksud pembentukan badan ini sebagai penyelenggaraan kegiatan perijinan dan non perijinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.

VISI

Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut kemana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Esensi visi dan misi BPPT dalam rangka mendukung terlaksananya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Visi Lombok Timur adalah : “ Adil dalam kesejahteraan dan sejahtera dalam keadilan.

Keberadaan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu memiliki visi yang jelas yaitu : ”Terwujudnya Pelayanan Terpadu Yang Prima”, yakni memberi pelayanan perijinan secara terpadu dalam satu tempat yang berorientasi kepada konsumen yang dapat mencerminkan bentuk pelayanan prima yang memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yaitu :

  1. Kesederhanaan, prosedur pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat dan tidak berbelit-belit.
  2. Kejelasan dan Kepastian, prosedur pelayanan, rincian biaya dan jadwal waktu penyelesaian memiliki kepastian
  3. Keamanan, proses dan hasil pelayanan memiliki kepastian hukum dan rasa aman
  4. Keterbukaan, masyarakat mudah memahami proses pelayanan
  5. Efisien, biaya pelayanan diterapkan secara wajar dengan memperhatikan kondisi dan pengguna jasa
  6. Keadilan Yang Merata, jangkauan pelayanan yang diusahakan seluas dan seadil mungkin
  7. Ketepatan Waktu, pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat

MISI

Untuk mewujudkan Visi tersebut, Badan Pelayanan Perijinan mengemban Misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas pelayanan perijinan kepada masyarakat secara profesional, melalui penerapan dana pengembangan sistem menagement perijianan.
  2. Melakukan pengkajian secara berkelanjutan potensi-potensi daerah Kabupaten Lombok Timur
  3. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia
  4. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Pendukung pelayanan
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan perijinan serta Mendorong Peran Serta Masyarkat dalam Pembangunan
  6. Meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Juklak, Juknis dan Standar Teknis lainnya

PROGRAM STRATEGIS

  1. Program Bidang Pelayanan Administrasi Perkantoran
    1. Peningkatan administrasi kepegawaian
    2. Pemeliharaan prasarana dan sarana kantor
    3. Peningkatan tertib penyusunan program dan laporan
    4. Peningkatan tertib administrasi keuangan daerah
    5. Penyempurnaan gedung perkantoran
    6. Peningkatan sarana mobilitas
    7. Peningkatan prasarana penunjang kantor
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
    1. Peningkatan pengetahuan aparatur melalui bimtek/magang maupun diklat
    2. Peningkatan pembinaan dan disiplin aparatur
  3. Program peningkatan kapasitas dan sumber daya aparatur
    1. Menyempurnakan prosedur pelayanan perijinan
    2. Meningkatkan layanan perijinan yang cepat,tepat dan terukur
    3. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama baik dengan instansi dinas terkait maupun mitra usaha
    4. Melakukan survei potensi perijinan sebagai upaya peningkatan PAD, pendataan dan penertiban perijinan
    5. Melaksanakan pendekatan pelayanan memalui pelayanan langsung ke Kecamatan dan Desa
  4. Program pengembangan sistim management Perijinan
    1. Penyediaan data dan informasi perijinan yang akurat
    2. Mengadakan sosialisasi dan publikasi
    3. Melaksanakan pendataan dan penertiban perijinan.
  5. Program peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam hal pengurusan ijin usaha
    1. Penyediaan data dan informasi perijinan yang akurat
    2. Mengadakan sosialisasi dan publikasi
    3. Melaksanakan pendataan dan penertiban perijinan.

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

Program pembangunan dan rencana kegiatan indikatif yang dituangkan dalam Rencana Strategis BPPT Kabupaten Lombok Timur tahun 2008-2013 disusun dengan mengacu dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008-2013. Penyusunan Renstra SKPD ini untuk mendukung Visi dan Misi yang telah ditetapkan.

Dalam kurun waktu Lima tahun kedepan BPPT Kabupaten Lombok Timur sebagai badan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan perijinan terpadu dimana salah satu fungsi dari 7 (tujuh) fungsi yang ada yaitu fungsi penyusunan rencana strategis bidang pelayanan perijinan secar terpadu dengan berbagai program kegiatan secara terkoordinasi akan melaksanakan, 17 (tujuh belas) kegiatan sebagaimana tercantum dalam BAB V dengan jumlah alokasi dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 5,966,987,427,- Adapun rincian alokasi dana sebagai berikut :

  1. Tahun Anggaran 2009 Rp. 801.842.000
  2. Tahun Anggaran 2010 Rp. 962.210.400
  3. Tahun Anggaran 2011 Rp. 1.154.652.480
  4. Tahun Anggaran 2012 Rp. 1.385.582.976
  5. Tahun Anggaran 2013 Rp. 1.662.699.571

Berdasarkan hasil pilihan strategi yang diharapkan dapat mendukung tercapainya visi dan misi BPPT Kabupaten Lombok Timur, maka prioritas urutan faktor-faktor penentu keberhasilan tersebut meliputi 5 hal, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas pelayanan di bidang perijinan
  2. Peningkatan prasarana dan sarana pendukung
  3. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kapasitas aparatur
  4. Peningkatan validitas data dan informasi perijinan
  5. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurus perijinan

Program Unggulan Tahun 2010

  1. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur
  3. Peningkatan kapasitas dan sumber daya aparatur
  4. Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
  5. Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah.

Data dan Informasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu yang bisa didownload

  1. Daftar Tarif Pelayanan Perijinan Terpadu download disini..