Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Periode 2008 - 2013
Inspektorat Kabupaten Lombok Timur merupakan Fungsi manajemen dalam Organisasi Pemerintah Daerah sebagai pelaksana fungsi kontrol /pengawasan Sebagai impelementasi dari pelaksanaan undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 dengan Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Lombok Timur sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 36 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Lombok Timur yang menyatakan bahwa Inspektorot adalah unsur Penunjang Pemerintah Daerah dibidang Pengawasan secara Struktural dan secara Fungsional berfungsi melaksanakan Pemeriksaan terhadap tugas perangkat daerah yang meliputi Pemerintahan, Kesbanglinmas, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Masyarakat. Juga melakukan pengujian dan penilaian atas laporan berkala sewaktu-waktu Perangkat Daerah, Pengusutan mengenai laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalah gunaan tugas perangkat daerah, pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkup Badan Pengawas.
Dari Rincian fungsi Badan Pengawas Daerah tersebut untuk Tahun Anggaran 2008 Inspektorat Kabupaten Lombok Timur telah memprogramkan kegiatan antara lain :
- Kegiatan Pemeriksaan /Pengawasan Fungsional yang meliputi Pemeriksaan Reguler, Khusus, Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan mengikuti kegiatan Gelar Pengawasan Tingkat Regional dan Nasional ;
- Kegiatan Peningkatan kemampuan Auditor dengan melakukan Pelatihan di Kantor Sendiri sebagai penyegaran pengetahuan Auditor ;
- Kegiatan Peningkatan Profesionalisme Auditor berupa kegiatan penyusunan DUPAK/PAK Auditor.
- Kegiatan Peningkatan sarana dan prasarana berupa pengadaan Laptop, Komputer, Kamera Digital dan Wireless.
- Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
- Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi Ke Luar Daerah
- Kegiatan Pemutakhiran data dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 36 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Lombok Timur. Atas dasar tersebut diatas Inspektorat Kabupaten lombok Timur mempunyai Tugas Pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
"Terwujudnya Pengawasan yang berkualitas dan bertanggung jawab serta mampu memberi motivasi kearah yang lebih baik”
Lahirnya Visi Inspektorat di atas adalah untuk mendukung Visi Kabupaten Lombok Timur yaitu “Terwujudnya Masyarakat Lombok Timur yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, damai sejahtera, maju, mandiri, berkesadaran hukum dan berkesadaran lingkungan dalam naungan NKRI”. Visi ini berorientasi pada terwujudnya dinamika sikap masyarakat yang tanggap, aktif dan selektif, arif menerima informasi, berfikir maju dan mandiri sebagai cermin semangat keimanan dan ketakwaan.
- Meningkatkan kualitas Hasil Pemeriksaan
- Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang bersih dan bebas KKN
- Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang dinamis
- Meningkatkan peranan ketatausahaan untuk mendukung terwujudnya Visi Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
T u j u a n
- Terciptanya kualitas Sumber Daya Manusia dilingkup Inspektorat
- Menurunkan ketidak efisienan, ketidak efektifan dan ketidak harmonisan
- Meningkatkan sarana dan prasarana Pengawasan
- Terpenuhinya kebutuhan Pegawai pada Inspektorat
- Terwujudnya kelancaran aktifitas kantor
S a s a r a n
- Tersedianya bahan bacaan dan perundang-undangan
- Terpenuhinya sarana garasi dan terpeliharanya gedung kantor
- Terlaksananya pemeriksaan reguler, khusus dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan
- Terlaksananya pemutakhiran data hasil temuan pemeriksaan
- Terselenggaranya pelatihan bagi aparat pengawasan
- Terpenuhinya DUPAK/PAK Auditor
PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA (LAKIP 2008)
Penetapan pencapaian indikator kinerja Inspektorat Kabupaten Lombok Timur sejak 1 Januari s/d 31 Desember 2008 tergambar melalui berbagai pengukuran kinerja seperti program, kegiatan , penetapan indikator kinerja, satuan pencapaian indikator kinerja dari setiap kegiatan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Kegiatan Pemeriksaan Reguler realisasi pencapaian 100 %
- Kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan realisasi 87,70 %
- Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor 100 %
- Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan 100 %
- Kegiatan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 100 %
- Kegiatan Penilaian Angka Kredit Auditor 100 %
AUNTABILITAS KEUANGAN (LAKIP 2008)
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional InspektoratKabupaten Lombok Timur selama tahun 2008 sepenuhnya dibiayai dari APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2008 terdiri dari : Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung . Anggaran tersebut telah dipergunakan sesuai petunjuk operasional dan di pertanggung jawabkan sebagaimana tertera di bawah ini :
- Belanja Tidak Langsung dengan dukungan dana sebesar Rp. 3.686.799.068,-
- Belanja Langsung dengan dukungan dana sebesar Rp. 1.685.700.000,- yang terdiri-dari :
- Belanja Pegawai : Rp. 340.750.000,-
- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 1.213.175.000,-
- Belanja Modal : Rp. 131.775.000,-
Inspektorat Kabupaten Lombok Timur telah melaksanakan fungsi Pengawasan pada Lingkup Dinas /Instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang meliputi bidang Tupoksi , Inventaris, Keuangan dan Kepegawaian. Berdasarkan PKPT tahun 2008, Inspektorat telah melakukan kegiatan pemeriksa pada semua Unit Kerja yang ada , dan setelah di lakukan pengukuran di berbagai indikator kegiatan untuk 1 tahun anggaran maka tercatat hasil pencapaian Indikator 113,44 %.
Pada tahun 2008 setiap bulan jumlah Tim Pemeriksa yang diturunkan rata-rata 14 Tim dengan 1.610 obyek pemeriksaan . Selama Tahun Anggaran 2008 Inspektorat telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan dukungan dari kekuatan yang dimiliki antara lain dukungan dana dari APBD Kabupaten Lombok Timur. Namun tentu saja hasil yang diperoleh belum dapat optimal karena adanya kendala dari kelemahan yang ada seperti kulitas SDM belum memadai, keterbatasan dana penunjang serta sarana dan prasarana kerja yang masih kurang/belum lengkap.
Untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi tersebut berbagai upaya telah dilakukan antara lain dengan memprogramkan Diklat/Pelatihan Auditor; JFA tingkat Terampil, Ahli , Ketua Tim dan pelaksanaan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS). Upaya lain juga dilakukan dengan mengajukan tambahan anggaran pengawasan berupa biaya peningkatan sarana dan prasarana, biaya opersional pemeriksaan.